Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen Saleh Mustafa menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang bagi enam prajurit TNI AD Brigif 20 yang menjadi tersangka kasus penembakan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga di Timika, akan dilakukan di Pengadilan Militer di Makassar dan Jayapura.
Saat dihubungi via telepon, Kamis (15/9/2022), Mayjen Saleh menyampaikan bahwa memang beberapa waktu lalu ada permintaan dari beberapa tokoh di Papua termasuk pihak keluarga korban agar sidang bagi enam prajurit ini dilakukan di Timika. Namun, aturannya sekarang sidang bagi perwira pertama dan Bintara Tamtama dapat dilakukan di Jayapura, sedangkan untuk pelaku yang berpangkat Mayor akan dilaksanakan di Makassar.
“Untuk permintaan dari tokoh masyarakat di Papua dan harapan dari pihak keluarga korban itu tetap kita laporkan ke Pengadilan Militer apakah bisa dilakukan di Timika, karena ini menyangkut tempat. Kebetulan juga Pengadilan Militer itu tidak berkantor di Timika,” ungkapnya.
Sementara dalam proses pemeriksaan bagi enam prajurit ini berkolaborasi bersama Komnas HAM, baik Komnas HAM RI maupun Komnas HAM Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan arahan Panglima TNI bahwa kasus ini harus secara transparan dan akuntabilitasnya bisa terjamin.
“Makanya kita buka akses sebesar-besarnya kepada Komnas HAM sebagai penyeimbang dari proses pemeriksaan Polisi Militer,” ujarnya.
Ditambahkan bahwa sampai saat ini ada enam prajurit TNI AD di kesatuan Brigif 20 Timika yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini juga sementara dalam proses persiapan berkas-berkas. Yang telah rampung berkasnya ada tiga tersangka dan telah berada di rumah tahanan militer di Warna, Jayapura. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyempurnaan berkas dan masih ditahan di Denpom Timika.
“Sebetulnya kita juga berharap cepat, tapi kendalanya masih ada tiga tersangka lagi yang masih proses penyempurnaan berkas. Kan harus ada saksi-saksi lagi untuk penyempurnaan berkas-berkas itu dan saksi-saksi ini adanya di Timika, sehingga tiga tersangka ini masih ditahan di Timika. Kita harapkan berkas tiga tersangka ini dilengkapi dan kita siapkan untuk peroses selanjutnya,” katanya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More