Siap-siap! Bawa Sajam di Tempat Umum Diproses Hukum

TIMIKA – Menyikapi banyaknya oknum warga yang membawa senjata tajam di tempat umum, maka Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK telah mengeluarkan instruksi terkait penertiban senjata tajam.

“Kita sampaikan imbuan terkait penggunaan ataupun membawa senjata tajam ditempat umum. Kemudian patroli gabungan sudah kita laksanakan,”kata Kapolres yang ditemui di Mapolres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile Point (MP) 32, Kamis (3/11/2022).

Kapolres menegaskan bahwa selaku penanggung jawab kamtibmas di Kabupaten Mimika, ia telah menegaskan kepada seluruh jajaran Polres Mimika. Apabila menemukan warga yang kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum dengan alasan yang tidak jelas, langsung diamankan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

”Saya sudah tegaskan ke anggota, ada yang membawa senjata tajam amankan dan langsung tetapkan pasal undang-undang darurat,”tegas AKBP Gede Putra.

Sebab kata Kapolres bahwa sejauh ini, pihaknya telah menerima banyak laporan pengaduan terkait banyak oknum warga yang masih membawa senjata tajam di tempat umum yang membuat resah masyarakat.

“Kita sudah banyak terima laporan atau keluhan dari warga, ada rasa tidak nyaman. Jadi kita tegaskan pada saat patroli temukan ada oknum warga yang membawa sajam langsung diamankan,”papar AKBP Gede Putra.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait