TIMIKA | Seorang pria berinisial A dilaporkan ke Polres Mimika akibat perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur yang terjadi pada Selasa, 24 Januari 2023 di salah satu hotel bilangan jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah.
Kapala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro mengatakan, pria yang berinisial A telah diamankan penyidik pada 25 Januari 2023 setelah dilaporkan oleh korban.
“Tetapi masih dalam tahap pendalaman untuk mengetahui apakah hanya pelaku sendiri yang melakukan atau ada orang lain juga yang terlibat, seperti menyuruh, mengajak atau memfasilitasi,” kata Iptu Sugarda, Senin (30/1/2023) di Polres Mimika.
Proses visum kini sudah dilakukan oleh korban, hanya saja masih mengunggu hasil.
Ia menerangkan, kejadian itu bermula saat korban diajak oleh seorang perempuan untuk ditemani meminun minuman keras beralkohol di salah satu tempat karaoke. Keduanya selanjutnya berpindah tempat ke salah satu hotel di jalan Cenderawasih.
“Pelaku datang dan memanggil korban, kemudian diajak ke hotel dengan alasan sudah malam, dengan dijanjikan akan di pulangkan keesokan hari,” terang Sugarda.
Korban kemudian diajak menginap bersama pelaku, dan pada saat itu juga pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar hotel.
“Pelaku langsung mengunci pintu dan mempersetubuhi korban,” ungkap Sugarda.
Dari kejadian itu, keesokan harinya korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Mimika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Setubuhi Paksa Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi