Sesuai Undang-undang, Masa Jabatan Omtob Berakhir 31 Desember

Sesuai Undang-undang, Masa Jabatan Omtob Berakhir 31 Desember

TIMIKA | Wakil Bupati Johannes Rettob memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (27/11/2023).

Dalam penyampaiannya, ia mengatakan masa jabatan Bupati Eltinus Omaleng dan dirinya berakhir 31 Desember 2023 sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Kendati saat ini UU tersebut digugat oleh beberapa kepala daerah di luar Mimika.

“Otomatis saya dan Pak Bupati akan berakhir pada 31 Desember 2023, surat dari Pak Kemendagri juga sudah keluar untuk usulan tiga nama calon Pj Bupati,” ujarnya.

Terkait hal itu, ia meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan kewajiban.

“Mari kita kerja dengan baik, 31 Desember 2023 itu tidak lama lagi, mari selesaikan semua tugas-tugas kita sesuai dengan aturan dan kewajiban,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan seluruh kegiatan harus selesai pada 15 Desember 2023.

Omtob dinyatakan menang Pilkada tahun 2018 setelah berhasil mengalahkan pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway (Petraled), Hans Magal-Abdul Muis (HAM), Robert Waoropea-Albert Bolang (RnB) dan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra (MUSA).

Keduanya kemudian resmi dilantik oleh Gubernur Papua Lukas Enembe pada 6 September 2019 lalu di Timika.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Sesuai Undang-undang, Masa Jabatan Omtob Berakhir 31 Desember

 

Pos terkait