TIMIKA | Berdasarkan aturan, anak-anak wajib menggunakan helm standar saat menumpang pada kendaraan roda dua.
Peraturan ini ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 291 ayat 1 yang isinya wajib pengemudi dan penumpang memakai helm yang 80 persen menutupi kepala dan ada tali pengaman.
“Bukan helm setengah kayak helm proyek ya karena itu tidak melindungi kepala,” kata Kepala Unit Keamanan Keselamatan dan Pendiddikan Rekayasa (Kamsel dan Dikyasa), Satlantas Polres Mimika, Alif Ilham, Kamis (2/6/2022).
Peraturan ini berlaku untuk semua penumpang kendaraan roda dua baik orang dewasa maupun anak-anak.
“Anak kecil wajib menggunakan helm khusus untuk anak,” katanya.
Pemakaian helm ini tentu bertujuan untuk keselamatan dari pengguna jalan baik pengemudi maupun penumpang.
Pengemudi juga wajib memberitahu dan menyiapkan helm untuk setiap penumpangnya.
“Kalau tidak pakai helm, apabila terjadi kecelakaan penumpang akan mengalami benturan. Anak-anak harus pakai helm ini aturan hukum,” pesannya.
Namun yang terjadi di Kota Timika selama ini, hanya pengendara yang memakai helm sedangkan penumpang tidak.
“Biasanya kalau diingatkan itu rata-rata pengemudi (khususnya ojek) sudah kasih helm tapi penumpang hanya pegang tidak mau pakai,” katanya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Sesuai Aturan, Anak Kecil Wajib Pakai Helm Sesuai SNI