Iwan Megawan. FOTO:YOSEF/TIMEX
TIMIKA, TimeX
Iwan Megawan, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika dalam keterangan pers pada Kamis(21/4) di kantornya mengatakan, serapan anggaran Dana Desa Kabupaten Mimika dan Puncak periode Januari hingga Maret 2022 masih nol persen.
Baca juga : Merry: Manfaatkan Venue Usai PON Supaya Tidak Mubazir
“Sampai saat ini data untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai salah satu syarat pencairan dana desa belum masuk ke kami (KPPN,red) dan masih 0 persen,”jelasnya.
Dikatakan, total dana desa untuk Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak tahun 2022 sebesar Rp312,2 miliar.
“Terkait dana desa ini, memang KPPN sifatnya menunggu pengajuan dari pemerintah daerah, tahap pertama itu untuk dana desa biasanya merekam KPM, “jelasnya.
Ia juga mengatakan, wilayah kerjanya, baru Pemerintah Daerah (Pemda) Puncak yang sudah merekam, sedangkan Pemda Mimika sampai sekarang belum.
Sementara, batas perekaman KPM adalah tanggal 13 Mei 2022. Selain itu, ada beberapa ketetapan yang dipenuhi ada laporan pertanggungjawaban dan lainnya yang memang sampai sekarang belum ada diajukan.
“Batas pengajuan persyaratan itu berdasarkan peraturan itu tanggal 23 Juni 2022. Jadi kita masih ada waktu cukup lama, ” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, realisasi dana desa tahun 2021 lalu 100 persen tersalurkan.
“Insyaallah tahun ini bisa tersalurkan semua. Memang biasanya lambat diawal, tapi setelah KPM direkam, persyaratan dipenuhi biasanya cepat prosesnya. Kita berharap semakin cepat dana desa direalisasikan semakin cepat masyarakat mendapatkan manfaat,” tutupnya. (a33)
The post Serapan Anggaran Dana Desa Masih Nol Persen appeared first on Timika Express.