Anggota Komisioner KPU Mimika, Fidelis Piligame,S.Sos (Foto:salampapua.com)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menjelaskan alasan fenomena menurunnya data pemilih tetap (DPT) di Timika yang semula di tahun 2019 berjumlah 231.265 menjadi 214.194 di bulan Agustus 2022, dan kemudian menurun menjadi 180 ribu lebih pada September 2022.
Usai melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Mimika, Anggota Komisioner KPU Mimika Fidelis Piligame,S.Sos menyampaikan bahwa fenomena berkurangnya DPT tersebut lantaran adanya pembersihan data yang dilaksanakan KPU Mimika yang dimulai sejak tahun 2020.
KPU membersihkan DPT yang telah meninggal dunia dan pindah domisili antar distrik ataupun kabupaten. Selain itu, ada juga ada data nama yang ganda dalam satu NIK serta beda Distrik, Kabupaten dan Provinsi.
“Data yang dibersihkan itu merupakan yang dikirim dari KPU RI untuk segera dibersihkan. Jadi itu alasan kenapa fenomena jumlah DPT menurun. Itu semua dilakukan untuk keakuratan DPT Pemilu 2024,” kata Fidelis.
Data yang dibersihkan sesuai yang ada dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil yang diberikan ke KPU RI, kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota.
KPU juga melibatkan Bawaslu Mimika dan Disdukcapil untuk melakukan pencermatan guna memastikan apakah data terkait DPT meninggal dunia benar-benar meninggal dunia, DPT yang pindah domisili benar-benar pindah domisili.
Hasil uji petik bersama Bawaslu dan Disdukcapil pun dinyatakan bahwa benar data-data tersebut adalah data yang termasuk dalam SIAK Dukcapil RI.
“Pembersihan data ini berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 17. Kita di KPU tidak serta-merta membersihkan data itu, tapi kita lakukan pencermatan dengan melibatkan Bawaslu dan Disdukcapil. Intinya data-data yang dianggap sudah tidak termasuk sebagai DPT, sehingga itu yang dihapus. Seperti DPT yang sudah pindah domisili ataupun meninggal dunia,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, pengurangan ataupun penambahan jumlah DPT merupakan sesuatu yang tidak pasti. Berarti angka DPT sebanyak 180 ribu lebih itu bisa berubah sewaktu-waktu. Bisa jadi naik, juga bisa jadi turun.
“Naik dan kurangnya angka DPT itu sudah pasti. Karena setiap hari ada yang pindah ke luar Timika, dan ada juga yang meninggal dunia. Begitu juga sebaliknya ada yang tambah, karena pastinya setiap hari ada yang tambah usia menjadi 17 tahun. Dalam kenaikan atau penurunan DPT itu harus ada peristiwa yang luar biasa. Contohnya tiba-tiba harus mengungsi. Ada juga contoh akibat pandemi covid-19, karena banyak yang meninggal dunia. Berarti jumlah DPT di satu Dapil akan berkurang,” katanya.
Fenomena ini juga bukan hanya terjadi di Kabupaten Mimika, tapi juga terjadi di berbagai daerah lainnya di Indonesia.
“Beberapa waktu lalu dari KPU RI berkunjung ke Timika dan mereka sampaikan bahwa fenomena pengurangan ini terjadi juga di seluruh daerah, bukan hanya di Timika saja. Apalagi aturan sebagai DPT itu wajib menggunakan e-KTP dan terkonek ke SIAK Ditjen Dukcapil,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi A, Daud Bunga sampaikan bahwa keakuratan DPT ini harus benar-benar dipastikan, karena UU Pemilu menetapkan bahwa tidak boleh menghilangkan hak warga negara untuk menentukan pilihannya dalam Pemilu. Namun fenomenanya saat ini yaitu jumlah DPT di Mimika turun sangat signifikan.
“Makanya kami undang KPU supaya persoalan ini harus dicermati secara sungguh-sungguh, kemudian melakukan koordinasi dengan OPD terkait supaya DPT kita betul-betul valid,” kata Daud.
Dijelaskan bahwa usai memaparkan alasannya, KPU akan terus melakukan upaya pencermatan bersama pihak-pihak terkait.
“Yang jadi kendala sekarang soal karyawan PTFI di Tembagapura yang belum miliki KTP Timika. Begitupun warga kita di Timika masih banyak yang belum miliki KTP Mimika. Makanya ini perlu adanya kesadaran dari warga Mimika supaya memudahkan KPU memiliki data yang valid,” tuturnya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More