Seorang Tenaga Honorer di Timika Kuras Isi ATM Temannya Senilai Rp 53 Juta

(Foto:Ilustrasi)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Seorang perempuan berinisial ESBW (31) yang bekerja sebagai tenaga honorer pada salah satu Dinas di lingkup Pemkab Mimika ditangkap Polisi lantaran menguras isi ATM milik temannya yang merupakan PNS senilai Rp 53 Juta.

Pelaku ditangkap di kediamannya di jalan C Heatubun Timika, arah ke terminal Bandara baru.

“Setelah kita dalami, ternyata pelaku ini teman dekat dengan korban. Karena kebutuhan ekonomi, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan pelaku dan menguras uangnya. Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres di mile 32,” ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (30/5/2022).

Korban mengetahui uang di ATM-nya telah ludes di tanggal 27 Mei 2022, sekitar pukul 13.30 WIT saat hendak menarik uang di bilik ATM Bank Papua. Korban terkejut saat terkonfirmasi bahwa PIN yang dimasukkan salah. Korban pun mengecek ke petugas Bank dan disampaikan bahwa ATM tersebut merupakan ATM milik orang lain.

“Setelah korban cek ternyata itu bukan ATM-nya. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mimika agar diselidiki, sehingga akhirnya pelaku (berhasil diketahui dan) ditangkap,” kata Iptu Bertu.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebanyak Rp 19 juta masih ada di rekeningnya yang ditransfer dari ATM korban. Sedangkan selebihnya telah dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Barang bukti yang diamankan berupa ATM Bank Papua warna silver, ATM Mandiri warna hitam milik pelaku sebagai tabungan uang hasil menguras ATM korban, tas ransel warna cokelat tempat mengisi uang saat menguras ATM milik korban serta satu buah helm dan sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa nomor polisi.

“Pelaku tarik semua uangnya dan sisa seratus ribu saja. Dia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy R

Pos terkait