TIMIKA | Seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menjadi tahanan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua Tengah, dilaporkan meninggal dunia, Senin subuh (20/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIT.
Tahanan yang bernama Simon Alexander Lexy Ndun alias Lexy itu, sebelumnya sempat melarikan diri beberapa bulan dari Rutan Mapolres Mimika. Namun yang bersangkutan ditangkap kembali oleh petugas.
Dalam penangkapan itu, Lexy dilumpuhkan. Kakinya ditembak petugas yang melakukan penangkapan saat itu.
Akibat luka tembak yang diderita, Lexy sempat diupayakan oleh petugas untuk ditangani secara medis. Namun ketika keputusan medis bahwa kaki Lexy harus diamputasi, yang bersangkutan menolaknya.
Akhirnya penahanan Lexy ditangguhkan, ia dikembalikan ke keluarga untuk dilakukan pengobatan secara tradisional, hingga yang bersangkutan dilaporkan meninggal dunia.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menjelaskan, Lexy meninggal bukan didalam Rutan Mapolres Mimika melainkan di rumahnya.
“Yang bersangkutan kita tangguhkan, karena dalam kondisi sakit. Kemudian pada saat posisi dalam perawatan, yang bersangkutan meninggal dunia. Jadi meninggalnya bukan di ruang tahanan,” jelas Kapolres yang ditemui di Mako Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Senin siang.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Seorang Tahanan Reskrim Polres Mimika Meninggal Dunia, Kapolres: Meninggal Bukan di Dalam Rutan