TIMIKA | Seorang remaja berusia 14 tahun di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan pria berinisial AdH (37) yang merupakan pacar ibu korban sendiri.
Kejadian tersebut dilaporkan ibu korban berinisial AyH (31) ke SPKT Sentra Pelayanan Terpadu Polres Mimika, pada 21 Juni 2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menjelaskan, terduga pelaku AdH yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur, tertangkap basah oleh ibu korban usai melakukan perbuatan bejat terhadap korban di dalam kamar rumahnya di Jalan Pattimura, Timika.
Saat itu, lanjut Iptu Bertu, AyH yang baru keluar dari dalam kamar mandi terkejut melihat tersangka keluar dari kamar yang di dalamnya ada korban.
Ketika ditanya, tersangka mengaku tidak berbuat apa-apa. Karena penasaran dan merasa janggal, AyH kemudian bertanya ke anaknya soal perbuatan tersangka saat berada di dalam kamar. Korban mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka AdH.
Bahkan diungkapkan korban, persetubuhan yang dilakukan tersangka bukan baru pertama kali, melainkan AdH sudah sering melakukan hal yang sama pada korban.
Bertu juga mengatakan meski hubungan tersangka dengan ibu korban belum memiliki status resmi dalam pernikahan, tersangka sudah tinggal serumah bersama ibu korban dan juga korban.
Akhirnya, setelah mengetahui perbuatan tersangka berdasarkan pengakuan anaknya, AyH langsung melaporkan kasus tersebut ke Kantor Polisi untuk ditindaklanjuti.
“Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat (ibu korban) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” kata Iptu Bertu.
Saat ini tersangka telah ditahan dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Mimika untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Lantaran diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, AdH dijerat dengan Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Tersangka atas perbuatannya terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Seorang Remaja di Timika Disetubuhi Pacar Ibunya Berulang Kali