Seorang Pria Tega Cabuli Anak Tetangganya Usia Lima Tahun Dalam Gudang di SP13 Mimika

 Pelaku pencabulan 
(Foto: istimewa)
SAPA (TIMIKA) – Seorang pria tega mencabuli seorang anak berusia lima tahun dalam gudang di  SP 13, Kampung Bhintuka, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. 

Anak kecil yang tidak berdosa itu merupakan anak dari tetangga pelaku yang  berinisial YS alias Lin (23).

Menurut Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, awalnya gadis kecil yang polos ini mengikuti pelaku ke dalam sebuah gudang, situasi dalam gudang tersebut sepi sehingga dimanfaatkan pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku membuka paksa celana korban dan  menusukan jari telunjuknya ke dalam kemaluan korban secara berulang hingga berdarah. 

“Setelah melakukan aksinya pelaku pulang ke rumahnya, begitupun korban. Saat tiba di rumah korban merasakan sakit dibagian kemaluannya dan mengeluarkan darah saat buang air kecil. Orangtua korban kemudian bertanya kepada anaknya hingga akhirnya mengetahui apa yang dialami anaknya,” ungkap  Bertu  kepada wartawan di Timika, Senin (25/4/2022).


Mengetahui putri kecil mereka telah dicabuli, orangtua korban langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika.

Berdasarkan laporan tersebut, hari itu juga pelaku langsung ditangkap di rumahnya di SP 13. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku mengaku ia terbawa nafsu saat melihat korban. Makanya kita akan cek psikologisnya, pelaku sehari-hari kerja di rumah makan dia bertetangga dengan korban,” katanya. 

Wartawan: Acik
Editor: Yosefina

Pos terkait