Seorang Pria Setubuhi Anak Tirinya Sejak Kelas II SD

(Foto:Ilustrasi)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pria berinisial YJ di Timika tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur sejak kelas II SD.

Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menjelaskan bahwa kejadian ini terkuak setelah korban curhat kepada temannya di sekolah, kemudian didengar oleh guru BP. Selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA Polres Mimika, dan diinformasikan ke ibu kandung korban untuk dibuatkan laporan resmi, tanggal 12 September 2022 lalu.

Korban berinisial AL saat ini sudah berusia 14 tahun sebagai pelajar kelas VIII, namun telah dicabuli dan disetubuhi sejak kelas II SD di kediamannya di Jalan Busiri Ujung Timika.

“YJ sudah kita tangkap di hari itu juga setelah terima laporan. Korban sudah dicabuli dan disetubuhi berulang kali sejak kelas II SD. Pelaku mengakui perbuatannya dan hasil visum juga sudah ada,” jelasnya, Selasa (13/9/2022).

Korban mengaku bahwa kejadian berawal di tahun 2016 dan terakhir diulangi bulan Agustus 2022. Semua aksi pelaku disertai dengan ancaman terhadap korban dalam kondisi rumah sepih, sehingga korbanpun takut dan menuruti kemauan ayah tirinya tersebut.

“Persetubuhan sudah dilakukan dua kali. Dicabuli juga dua kali. Tapi itu merupakan keterangan awal dan kita terus gali, karena itu sudah terjadi sejak tahun 2016,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga mengingat pelaku merupakan orang tua korban.

“Pelaku itu kerja sebagai pengemudi ojek. Dia dulunya kerja, tapi mogok kerja. Pelaku masih berusaha mengelak bahwa dia hanya pegang-pegang saja,” katanya.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait