TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua Tengah, menangkap seorang wanitia berinisil NI karena diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Wanita berusia 35 tahun ini kesehariannya berprofesi sebagai pramuria di lokalisasi KM 10 Timika.
NI ditangkap polisi pada Senin (22/8/2022) di salah satu wisma lokalisasi.
Dari tangan pelaku polisi menyita 3 paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, 1 buah sapu plastik warna hijau, 1 buah kaca pirex alat pembakar sabu, dan 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona mengatakan, berdasarkan interogasi awal, NI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari M (34).
M sendiri saat ini sedang mendekam di Rutan Polres Mimika di Mile 32.
“Pelaku NI ditangkap di salah satu wisma pramuria di KM 10. Kemudian dari keterangan NI, sabu-sabu yang dimilikinya didapat dari saudara M yang sementara masih menjadi tahanan di rutan Mile 32,” kata Ipda Hempi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/8/2022).
Atas perbuatannya, NI telah melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Hempi Ona.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Seorang Pramuria Lokalisasi di Timika Kedapatan Miliki Sabu-sabu