TIMIKA – Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali menangkap seorang wanita yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mimika. Pelaku adalah seorang wanita berinisial NI (35) alias Fitri yang bekerja sebagai pramuria di lokalisasi KM 10. Ia ditangkap pada Senin (22/8/2022) lalu.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita tiga paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, sebuah sapu plastik warna hijau, sebuah kaca pirex alat pembakar sabu dan sebuah sendok takar yang terbuat dari pipet.
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, mengatakan berdasarkan interogasi awal pelaku NI mendapatkan barang haram tersebut dari M (34) yang sementara berstatus tahanan di rutan Mile 32.
“Pelaku NI ditangkap di salah satu wisma pramuria di KM 10, kemudian dari keterangan NI sabu – sabu yang dimilikinya didapat dari saudara M yang sementara masih menjadi tahanan di rutan Mile.32” ucap Hempi Ona.
NI dinyataka melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. Sementara pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More