Pelaku saat diamankan Polisi (Foto:Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– NI alias Fitri (35) yang berprofesi sebagai pramuria di Kilometer 10 (Kilo 10), Timika, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mimika lantaran diketahui memiliki narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona dalam rilisnya, Selasa (23/8/2022), sekira pukul 20.26 WIT, menjelaskan bahwa Fitri ditangkap di salah satu wisma, di KM 10, tanggal 22 Agustus 2022.
Dari tangan Fitri, Polisi mengamankan 3 paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sapu plastik warna hijau, 1 buah kaca pirex alat pembakar sabu, dan 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet.
Ipda Hempi menjelaskan, berdasarkan interogasi awal Fitri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari M (34) yang saat ini sementara berstatus sebagai tahanan di ruang tahanan (Rutan) Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, setelah ditangkap di kompleks Manado, tanggal 10 Juni lalu. Sabu tersebut dia peroleh sebelum M ditangkap.
“Pelaku N.I di tangkap di salah satu wisma pramuria di KM 10, kemudian dari keterangan N.I sabu-sabu yang dimilikinya di dapat dari saudara M sebelum M ditangkap bulan Juni lalu,” katanya.
Atas perbuatanya, Fitri melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
“Sementara pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More