Seorang PNS dan 2 WNA Ditangkap Polisi di Tembagapura Karena Mengedar dan Memakai Narkoba

Para terduga pelaku yang diamankan Polisi (Foto:Istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Timika bersama dua orang karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang merupakan warga negara asing (WNA) dari  Australia dan Bunburi serta seorang warga Timika ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mimika setelah kedapatan mengedar sekaligus memakai narkoba jenis sabu.

Oknum PNS berinisial PT (42) ditangkap di kediamannya di Jalan Piet Mahal, Selasa (28/6/2022). PT ditangkap berdasarkan atas pengembangan setelah dua WNA asal Australia dan Bunburi berinisal DK (44) karyawan Redpath PTFI dan JPB (46) karyawan PTFI ditangkap di Barak F nomor 105, Mile 68, Tembagapura dan Bukit Barat, Mile 68 Tembagapura.

Yang pertama diamankan anggota Polsek Tembagapura sekira pukul 00.05 WIT adalah DK yang merupakan warga Australia. Setelah diinterogasi, DK mengaku narkobanya diperoleh dari rekannya yang merupakan warga Bunburi berinisal JPB. Selanjutnya, JPB juga diamankan dan mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari OP (43) yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani Timika. OP mengaku bahwa dirinya membeli sabu dari PT di Jalan Piet Magal.

Dari tangan DK diamankan barang bukti berupa 1 plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal narkoba  jenis sabu. Dari JPB berupa 7 plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) pasang sepatu Adidas neo warna hitam.

Dari tangan OP barang bukti berupa 1 plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy R

Pos terkait