Seorang Pemuda di Timika Lakukan Pelecehan Seksual Kepada 4 Anak Laki-laki

TIMIKA | Empat anak laki-laki menjadi korban pelecehan seksual dari Js (28), seorang pemuda yang berprofesi sebagai karyawan pada salah satu perusahaan swasta di Timika, Papua Tengah.

Js telah ditangkap polisi setelah dilaporkan keluarga korban yang masih tetangganya sendiri pada Sabtu 22 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Julkifli Sinaga mengatakan, pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan tersebut kepada 4 anak laki-laki yang masih dibawah umur.

“Pengakuan pelaku, dia sudah melakukan pelecehan terhadap para korban, kurang lebih sebanyak lima kali,” kata AKP Julkifli, Kamis (9/8/2023).

Kasus ini terungkap setelah seorang anak yang menjadi korban menceritakan apa yang dialami kepada ibunya.

Bahkan dari pengakuan korban, bukan dirinya saja yang mendapat perbuatan tidak senonoh dari Js.

Pelaku telah diamankan di rutan Mapolres Mile 32, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) junto pasal 76e undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Seorang Pemuda di Timika Lakukan Pelecehan Seksual Kepada 4 Anak Laki-laki

Pos terkait