Sengketa Pilkada Papua, MK Perintahkan PSU dan Hapus Kepesertaan Yeremias Bisai

MIMIKA, Seputarpapua.com | Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua.

Hal tersebut sebagaimana dibacakan dalam sidang putusan sengketa hasil Pilkada Papua tahun 2024, Senin (24/2/2025).

Pada PSU nantinya, Yeremias Bisai tidak dilibatkan lantaran MK memutuskan mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut 01 itu, karena terbukti menggunakan dua Surat Keterangan (Suket) diduga palsu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.

“Bahwa terhadap hasil pencerahan pada seluruh bukti a quo, selain Mahkamah menemukan perbedaan pada penulisan angka 5 dan nomor RW (pada alamat), Mahkamah juga menemukan kejanggalan yang bersifat fundamental, yakni Suket 539/2024 dan Suket 540/2024 pada tanggal 20 Agustus yakni tiga hari mendahului surat keterangan domisili yang dikeluarkan tanggal 23 Agustus,” kata Hakim MK, Saldi Isra dalam sidang tersebut.

Disebutkan juga bahwa MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.

MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 184 tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 183 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.

Meski Yeremias Bisai didiskualifikasi, namun calon Gubernur Provinsi Papua nomor urut 01 yakni Benhur Tommy Mano atau BTM tetap dapat mengikuti PSU dengan syarat mencari pengganti calon wakilnya.

Perintah PSU ini harus selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak pembacaan putusan dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa melaporkan ke MK.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Sengketa Pilkada Papua, MK Perintahkan PSU dan Hapus Kepesertaan Yeremias Bisai

Pos terkait