MIMIKA, Seputarpapua.com | Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika, nomor urut 03 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin atau pasangan AIYE tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan dengan didampingi delapan hakim konstitusi, pada Rabu, 5 Februari 2025, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 256/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mimika Tahun 2024.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.
“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi membacakan pertimbangan hukum.
Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon nomor urut 03 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin mendalilkan Johannes Rettob selaku petahana bupati melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Johannes yang menjadi Paslon nomor urut 01 berpasangan dengan Emanuel Kemong tidak mematuhi larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi calon bupati Johannes Rettob dari Paslon 01, karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan, menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 61 tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tertanggal 9 Desember 2024, menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 38 tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Pilbup Mimika tahun 2024; serta menetapkan perolehan suara hasil Pilbup Mimika yang benar yaitu Paslon 01 adalah nol karena didiskualifikasi dari Pemilihan Bupati Mimika tahun 2024, Paslon 02 66.268 suara, dan Paslon 03 74.139 suara.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Sengketa Pilkada Mimika, MK Tolak Permohonan Paslon 03