TIMIKA – Sempat ditunda, Rapat Paripurna II Masa Sidang II DPRD Kabupaten Mimika tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mimika terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 dijadwalkan ulang pada Kamis (21/7/2022).
Pandangan umum 7 fraksi DPRD Mimika ini akan digelar setelah legislatif menerima dan mempelajari salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk hasil penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemda Mimika serta salinan DPA tahun 2021.
Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanis Felix Helyanan, Selasa (19/7/2022) mengatakan setelah pihaknya sudah mempelajari salinan LHP BPK RI dan DPA Tahun 2021 dan mempelajarinya, maka sidang paripurna untuk pandangan umum fraksi bisa digelar.
Dijadwalkan pandangan umum fraksi akan dilakukan pada Kamis ini dan dilanjutkan jawaban pemerintah sert kesimpulan akhir terhadap LKPJ Bupati 2021. “DPA 2021 dan LHP BPK RI sudah dipenuhi oleh pemerintah dan sudah diserahkan ke fraksi-fraksi. Kemungkinan hari Kamis baru dilaksanakan pandangan umum fraksi, Jumat jawaban dan kesimpulan LKPJ Bupati 2021,” ungkap Jhon Tie.
Dalam pandangan umum fraksi kali ini sebutnya, pihaknya berharap ada rekomendasi dari BPK, dan pastinya nanti masing-masing fraksi akan sampaikan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Diharapkan jangan sampai hanya seremonial saja, tapi fungsi dan kapasitas dewan dihargai, pengawasan, budgeting dan legislasi.
Kepala daerah tambah Jhon Tie, diharapkan juga bisa hadir dalam agenda pandangan umum fraksi ini. Selain bupati, para pimpinan OPD harus hadir karena merekalah yang menggunakan anggaran dan menjalankan visi misi bupati dan wakil bupati. “Diharapkan kepala daerah hadir dan perangkatnya karena mereka yang jalankan visi dan misi bupati,” pungkasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More