Bertu Haridyka Eka Anwar
(Foto: Salam Papua/Acik)SALAM PAPUA (TIMIKA) – YB yang merupakan dalang pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia di Mile 74, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika yang sebelumnya ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Mimika di Mile 32, Distrik Kuala Kencana kini sudah menjadi penghuni baru di Lapas Kelas II B Timika di Kampung Naena Muktipura, SP6, Distrik Iwaka.
“Kasusnya sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejari Mimika dan pelakunya sudah dipindahkan dari Rutan Polres ke Lapas Kelas II B Timika,” ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika Kamis (21/7/2022).
Bertu menjelaskan, YB diamankan di kediamannya di Jalan Budi Utomo, Lorong Sejati pada 30 Mei 2022 sekira Pukul 15.38 WIT kemudian setelah berkasnya lengkap YB juga menyusul lima tersangka lainnya ke Lapas.
Selama pemeriksaan, YB sempat berbelit-belit dan berupaya menyangkal perbuatannya, sehingga kemudian Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Tim Kejaksaan Negeri Mimika, Manager Divisi Consentracing PTFI didampingi penyidik Satreskrim langsung meninjau ke TKP di Mile 74 guna melakukan rekonstruksi.
Selanjutnya, untuk dua dalang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, akan tetap dicari karena nama kedua orang itu pasti akan muncul di daftar pengadilan.
“Dua DPO itu tetap dicari, namanya sudah terdaftar,” ujarnya.
Editor: Yosefina
Sumber: SALAM PAPUA Read More