[[{“value”:”
TIMIKA | Roy Mathen Howay alias Roy, narapidana yang sebelumnya kabur atau melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Timika, berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Mimika bersama Brimob Detasemen B Pelopor Mimika.
Roy yang merupakan terpidana perkara pembunuhan disertai mutilasi (Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP) melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Timika pada 21 Oktober 2023.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan bahwa Roy berhasil ditangkap Tim gabungan diseputaran Nawaripi pada Selasa (5/3/2025) dini hari, tepatnya sekitar pukul 01.00 WIT.
“Kami dari Polres Mimika bersama teman-teman dari Brimob berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO (daftar pencarian orang) atasnama Roy,” kata Iptu Zadiq dalam keterangan singkatnya, Selasa pagi.
Narapidana perkara pembunuhan disertai mutilasi Roy Mathen Howay alias Roy melarikan diri atau kabur dari Lapas Timika bersama tiga narapidana lainnya pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
Adapun para narapidana yang kabur selain Roy, yaitu Yanuarius Nokuwo alias Yang terpidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (Pasal 77 dan Pasal 364 ayat 4 KUHP), kemudian Abraham Charles Bin Iwak Wenehubun terpidana perkara pengeroyokan (Pasal 170 ayat 2) dan Martinus Atiti terpidana perkara pencurian (Pasal 362 KUHP).
Martinus Atiti dan Yanuarius Nokuwo sebelum telah dilaporkan berhasil ditangkap.
Para narapidana ini melarikan diri dengan cara menggunting pagar kawat yang dibawa oleh terpidana Roy lalu melompati pagar tembok area Lapas Timika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Sempat Kabur dari Lapas, Terpidana Perkara Mutilasi Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan
“}]]