Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng menyerahkan berita acara persetujuan Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun 2022 kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Foto:salampapua.com/Jefri)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika tentang pendapatan akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mimika dan Penutupan Sidang Pembahasan Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mimika jalan Cendrawasih SP2 Timika, Selasa malam (30/8/2022), seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Mimika menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan anggaran pendapatan belanja daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mimika tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp 5.086.483.597.126 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng didampingi Wakil ketua I, Alex Tsenawatme dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Heliyanan serta dihadiri Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Pantauan Salam Papua tujuh Fraksi DPRD Mimika yakni fraksi Golkar, fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, fraksi Gerindra, Fraksi Perindo, Fraksi PKB dan Demokrat dalam penyampaian pandangan akhirnya menerima serta menyetujui Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun 2022 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan beberapa catatan penting.
Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng meminta kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Mimika perlu melakukan penyesuaian program dengan Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Sementara itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Mimika atas masukan serta koreksi.
Kata Bupati Omaleng, apa yang menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika akan menjadi atensi khusus untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen membangun masyarakat Mimika ke arah yang lebih baik,” tutupnya.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More