TIMIKA – Selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, Pemda Kabupaten Mimika membatasi jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Hal ini sesuai dengan instruksi Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadhan bagi umat muslim di Kabupaten Mimika Tahun 2023.
Dalam jumpa pers, Kepala Satpol PP Ronny S Marjen, SSTP, Kamis (23/3/2023) menyebut sesuai dengan instruksi bupati disebutkan, dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dan pelaksanaan hari raya Paskah bagi umat Kristiani maka diinstruksikan kepada pemilik bar, pemilik diskotik, pemilik kafe, pemilik panti pijat atau klub malam, pemilik tempat hiburan biliar, pemilik hotel dan pedagang Mentaati jam buka tutup (operasi) yakni jam buka 21.30 wit, jam tutup 02.00 wit.
Dalam instruksi ini disebutkan jika THM dilarang beroperasi pada siang hari. Lanjutnya, untuk poin kedua, pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan gejolak harga yang menggangu pasokan kebutuhan masyarakat, ketiga jika tidak mentaati peraturan masyarakat karena akan menyebabkan gejolak harga yang menganggu pasokan kebutuhan masyarakat.
Ketiga, jika tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan kedua akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain seusai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, setiap warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman selama bulan suci Ramadhan dan pelaksanaan Hari Raya Paskah
Ronny mengatakan dalam rangka memberikan rasa nyaman dan jaminan kepada umat Muslim untuk dapat Diharapkan para pelaku usaha dapat mentaati instruksi bupati ini terutama para pelaku usaha THM serta pelaku usaha sembako. Dengan adanya instruksi bupati ini maka Satpol PP siap melaksanakan pengawasan sesuai dengan tupoksinya yakni deteksi dan cegah dini.
Kegiatan deteksi dan cegah dini ini akan dilakukan selama bulan Ramadhan dengan bekerja sama-sama pihak kepolisian. Agar selama Ramadhan situasi kamtibmas berjalan dengan aman, maka pemerintah berharap masyarakat ikut mendukung dan melaksanakan instruksi bupati ini. “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mentaati instruksi bupati ini,” imbuhnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More