Sekolah di Mimika Wajib Pertanggungjawabkan Dana BOS

TIMIKA, pojokpapua.id – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib diberikan kepada sekolah karena lewat dana ini barulah sekolah bisa melaksanakan kegiatan yang langsung berhubungan dengan siswa. Sekolah juga diharapkan dapat melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dengan tepat sesuai petunjuk teknis (juknis).

Penggunaan dana BOS sendiri untuk realisasi sampai Juli 2023 sudah sampai pada 420 sekolah di Kabupaten Mimika.

Anggota Komisi C DPRD Mimika, Yulian Solossa, Jumat (1/9/23) berharap sekolah yang sudah mendapatkan dana BOS agar dapat melaksanakan tugasnya yakni membuat laporan pertanggungjawaban sesuai Juknis. “Iya harus dilaporkan sesuai Juknis, itu jelas karena sekolah sudah dapat,” ujarnya.

Penggunaan dana BOS pun kata Solossa, pada jenjang SMK misalnya berbeda bila dibandingkan dengan jenjang SMA. Jenjang SMK kata dia memiliki kebutuhan yang berbeda dibandingkan dengan SMA. Jenjang SMK harus melaksanakan kegiatan praktek di luar sekolah dan tentu saja membutuhkan anggaran. “Jadi dana-dana itu harus ada, kebutuhan itu banyak sekali, jadi dana BOS itu wajib kita kasi,” ujarnya.

Selain mendapatkan haknya, sekolah lanjut Solossa, juga harus melaksanakan kewajiban yakni memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai penggunaan dana BOS ini. “Sekarang semua kegiatan yang ada di sekolah maupun luar, BPK sedang menyoroti,” ungkapnya.

Mengenai kebutuhan anggaran di jenjang SMK yang lebih banyak, sesuai dengan tiga keterampilan yang diberikan kepada siswa yakni afektif, kognitif dan psiko motorik, maka baik sikap dan keterampilannya dibutuhkan juga dukungan sarana dan prasarananya. “Dinas punya kewajiban kasi dan sekolah punya kewajiban untuk buat laporan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Ditambahkan Solossa, baik mulai jenjang PAUD sampai SMK diharapkan semua proses pendidikan di Timika bisa berjalan dengan baik. Terkait dengan peruntukannya, maka dana BOS harus benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan siswa.

Seperti pada siswa yang kurang mampu, maka sekolah harus pro aktif melaksanakan pendataan sehingga dari data inilah, dana BOS bisa diberikan kepada mereka. “Prioritas utama ini sekolah harus mampu kelola dana ini dengan baik dan mampu melaporkan juga dengan baik,” imbuhnya.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait