Michael Gomar
(Foto: SALAM PAPUA/JEFRI)SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Michael Gomar menyebutkan perubahan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak hanya untuk tenaga kesehatan (Nakes) tapi juga bagi tenaga pendidik.
Hal ini telah dibahas tim anggaran bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan saat pembahasan anggaran Tahun 2022.
Menurut Sekda dibuat regulasi terkait perubahaan tersebut karena yang terjadi selama ini Nakes yang di kota menerima TPP lebih besar dibandingkan Nakes di wilayah pedalaman.
Di dalam regulasi terbaru yang segera diterbitkan oleh Bagian Hukum itu, Nakes yang berada di pedalaman menerima TPP lebih besar dibandingkan Nakes di kota.
“Perubahan nilai TPP ini tidak hanya terjadi pada Nakes tapi juga tenaga pendidik,” kata pria yang biasa disapa Gomar ini ketika diwawancarai di salah satu hotel di Jalan Hassanudin Timika, Papua pada Rabu (18/5/2022).
Sementara terkait TPP Nakes yang belum dibayarkan sejak Januari hingga Mei 2022, Sekda mengatakan akan dibayar berdasarkan regulasi terbaru.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika itu belum memastikan besaran nilai TPP yang akan diterima setiap Nakes.
“Saya cek dulu karena ada perubahan nilai TPP yang diterima antara Nakes yang berada di kota dengan pedalaman. Saya sudah koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan dan Kabag Hukum untuk segera menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur tentang besaran TPP kepada Nakes dan tenaga pendidik,” pungkasnya.
Editor: Yosefina