[[{“value”:”
MERAUKE | Belakangan ini kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret kian merajalela dan sangat meresahkan warga di kota Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Dalam sehari saja terjadi 6 (enam) kasus jambret di kota Merauke dan pelakunya hanya 2 orang dengan waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
Hal itu diungkapkan Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya melalui Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung dalam Konferensi Pers yang digelar di ruangan Humas Polres Merauke, Selasa (23/4/2024).
AKP Ahmad Nurung yang didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Ipda Sewang menjelaskan, ada 6 kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada satu hari dengan jam yang berbeda, yakni pada hari Jumat, 12 April 2024.
Ahmad merincikan TKP pertama di Jalan Ternate sekitar pukul 18.10 WIT, TKP kedua di Jalan GOR sekitar pukul 18.25 WIT, TKP ketiga di Jalan Missi sekitar pukul 18.30 WIT, TKP ke empat di Jalan Gak sekitar pukul 19.00 WIT, TKP ke lima di Jalan GOR sekitar pukul 19.30 WIT dan TKP ke enam di Jalan Ternate sekitar pukul 20.00 WIT.
“Keenam TKP tersebut yang menjadi korban semuanya kaum wanita berinisial JP, W, RS, FG, A dan A. Adapun identitas pelaku atasnama inisial YRIR seorang residivis kasus curas juga, dan DCH masih di bawah umur. Sedangkan saksi-saksi atas nama Indra, Yoseph, Rendy,” ungkap Ahmad Nurung kepada awak media.
Dalam satu hari, sebutnya, para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor menyerempet para korbannya di 6 TKP berbeda. Korban diserempet hingga terjatuh, lalu pelaku mengambil tas dan melarikan diri.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Merauke dipimpin AKP Haris Baltasar Nasution sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Polder Merauke tanpa perlawanan.
“Hasil penyelidikan bahwa para tersangka berada di Jalan Brawijaya Merauke, kemudian dilakukan pengintaian dan pengejaran. Keduanya ditangkap di Jalan Polder tanpa adanya perlawanan,” ujar Ahmad Nurung.
Tim Opsnal, lanjutnya, berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang, baju dan celana, 4 buah HP yaitu merk Vivo Y71 hitam, iPhone 11 hitam, Oppo Reno 8 hitam dan Vivo Y30 hitam, 1 buah tas warna dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan biru.
“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara,” kata Ahmad Nurung.
“Warga Merauke khususnya kaum hawa agar selalu waspada. Kejahatan timbul karena ada niat dan kesempatan. Warga harus bisa menjadi polisi bagi dirimu sendiri,” imbaunya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Sehari, 2 Pelaku Jambret Beraksi di 6 Tempat di Kota Merauke
“}]]