TIMIKA | Lagi, seorang warga berinisial MM yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis ganja di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berhasil ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berikut diamankan sejumlah barang bukti, Rabu (22/3/2023).
Pelaku MM diketahui merupakan pemasok ganja dari luar daerah, sekaligus mengedarkannya di kota Timika.
Ia ditangkap di Jalan Bougenville sekitar pukul 14.30 WIT berdasarkan informasi dan pengembangan oleh personel Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin KBO Iptu Rumthe Yongky.
Setelah ditangkap di Jalan Bougenville, MM dibawa untuk menunjukkan tempat tinggalnya di kompleks perumahan BTS, Jalan Cenderawasih. Sesampainya petugas melakukan penggeledahan hingga ke dalam kamar MM, lalu ditemukan barang bukti ganja didalam kantong plastik berwarna merah dengan jumlah cukup banyak.
Selain ganja, petugas juga mengamankan beberapa plastik klip bening berukuran kecil yang kerap digunakan memaket ganja untuk dijual, berikut uang tunai senilai Rp1.500.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Setelah itu, pelaku berserta barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba di Polres Mimika, Jalan Agimuga-Mile 32, untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika Iptu Andi Sudirman Arif yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan ini.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap pelaku MM.
“Iya (ada penangkapan), tapi masih pengembangan ya,” kata Iptu Andi Sudirman Arif.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Satuan Narkoba Polres Mimika Tangkap Lagi Seorang Pengedar Ganja di Timika