Satu Jenazah Korban KKB Nduga Terpaksa Harus Dimakamkan di Timika

TIMIKA | Jenazah Roy Manampiring yang merupakan satu dari 11 korban meninggal dunia akibat kekejaman KKB pimpinan Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga, Papua Tengah, hari ini, Jumat (22/7/2022), dimakamkan.

Jenazah Roy dimakamkan usai dilakukan ibadah pelepasan oleh pihak dari Kerukunan Keluarga Besar Sulawesi Utara (KKBSU) siang tadi. Jenazah kemudian dibawa ke pemakaman umum di Kelurahan Kamoro Jaya – SP 1, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

Terkait alasan mengapa jenazah Roy tidak jadi diberangkatkan ke kampung halamannya untuk dimakamkan, Humas RSUD Mimika, Luky Mahakena menjelaskan hal itu.

Ia mengatakan, jenazah Roy bisa saja di formalin, tetapi tidak bisa dilakukan sepenuhnya. Hal itu lantaran kondisi jenazah sudah mulai terjadi pembusukan.

“Tidak bisa dikirim. Kami tidak bisa melakukan tindakan formalin. Formalin bisa saja, tapi sudah terjadi pembusukan, tidak bisa masuk banyak. Jadi secara fisiknya tidak memungkinkan di formalin,” jelas Luky.

Karena itulah sehingga jenazah Roy yang tadinya rencana diberangkatkan ke kampung halaman, dibatalkan.

“Dari kerukunan sudah ibadah pelepasan di rumah jenazah, kemudian mereka bawa ke TPU,” ujar Luky.

Almarhum Roy Manampiring merupakan salah salah satu korban kekejaman KKB Nduga pimpinan Egianus Kogeya. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2022 di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga.

Terdapat 13 warga sipil di eksekusi KKB Nduga, 11 orang meninggal dunia sementara dua lainnya luka-luka dan kini masih menjalani perawatan di RSUD Mimika.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Satu Jenazah Korban KKB Nduga Terpaksa Harus Dimakamkan di Timika

Pos terkait