Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika, Roni Marjen (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (DispolPP) Mimika, Roni Marjen menyebutkan telah ada satu lokasi galian C ilegal di Timika yang telah ditutup permanen, dan masih ada juga lima lokasi lainnya yang bandel dan masih beroperasi secara diam-diam atau “kucing-kucingan”.
Saat ditemui, Selasa (27/9/2022), Roni menyampaikan bahwa lima lokasi yang masih bandel tersebut seolah tahu tim gabungan akan menggelar rapat untuk penindakan, sehingga merekapun berhenti beroperasi. Padahal berdasarkan aturan, lokasi galian C yang diizinkan hanya di kali Iwaka.
“Lima titik ini seperti tahu kalau kita mulai rapat untuk penertiban, mereka juga berhenti operasi. Kita tidak tahu apakah orang dalam yang kasih informasi atau bagaimana. Kita juga tidak bisa berasumsi. Yang jelas kita kerja dan bereskan pelan-pelan, karena pada prinsipnya kalau memang hal-hal yang salah, pasti kita bilang salah,” ungkapnya.
Disampaikan, tim yang menertibkan persoalan galian C bukan hanya SatpolPP. Ada Subdenpom, Kodim, Polres, Kejari, dan Pengadilan.
“Sebetulnya kita tidak ingin warga kita berhadapan dengan hukum. Makanya kita lakukan upaya persuasif atau pendekatan dengan baik. Kalau memang kita mau tutup mata, kita tinggal diamkan saja dan mempersilahkan penegak hukum bertindak,” katanya.
Tim gabungan minta agar PolPP membuatkan laporan Polisi bagi pelaku usaha galian C yang bandel “Kepala Batu”. Namun dari PolPP harus melakukan proses secara bertahap, dalam artian mencari solusi yang terbaik.
“Solusi terbaik itu, karena bagaimanapun yang bandel itu warga kita, dan yang gali juga warga kita. Kita tidak bisa pidanakan mereka, tapi bagaimana kita harus tempuh solusi lain untuk bina mereka,” ujarnya.
Selain hal itu, juga disampaikan terkait pengawasan pendistribusian minuman keras (Miras) tanpa izin, yang mana merupakan kegiatan yang selalu dilakukan setiap tahun oleh SatpolPP sebagai upaya pencegahan dini.
Beberapa waktu lalu, Tim gabungan SatpolPP, Polairud, KP3 Laut, dan Syahbandar berhasil amankan ratusan liter minuman sopi tanpa izin edar yang masuk ke Timika melalui penumpang kapal-kapal di Poumako.
“Kita berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan secara dini. Yang dilarang adalah minuman-minuman yang tidak teregistrasi secara baik di BPOM maupun di Kemenkes. Kita di Timika lebih dikenal dengan minuman lokal atau Milo. Milo ini tidak kita ketahui kandungannya seperti apa,” ujarnya.
Kapal-kapal pembawa minuman ini rata-rata datang dari arah barat dengan rutenya masing-masing. Ada yang dari Dobo, Tual, Fak-Fak, Bitung dan wilayah lainnya. Untuk penumpang yang membawa dominan yang bukan pemilik KTP Timika.
“Penindakannya sebatas kasih surat teguran saja dan penandatanganan berita acaranya. Berarti kalau orang yang sama melakukan tindakan yang sama, berarti bisa dipidanakan,” tuturnya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More