Satresnarkoba Polres Mimika Tangkap Pengedar Sabu di Sam Ratulangi

TIMIKA | Diduga hendak melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang warga yang berinisial B alias Egi pada hari Minggu, 10 April 2022 di jalan Sam Ratulangi, Timika, Papua.

Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Mansur mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mendapat informasi mengenai akan adanya transaksi jual-beli sabu.

Kemudian tim melakukan pemantauan pada lokasi yang diduga akan menjadi titik transaksi. Ketika melihat terdapat seorang pria yang mencurigakan, tim langsung membekuk yang bersangkutan.

“Sekira pukul 21.20 WIT, ditemukan saudara B alias Egi di depan kios di jalan Samratulangi Timika. Selanjutnya mengamankan saudara B alis Egi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkusan rokok berisi 1 paket narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Mansur dalam keterangannya yang diterima Seputarpapua.com, Senin, (11/4/2022).

Pelaku B alias Egi kemudian dibawa ke Mapolres Mimika, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, bungkus rokok, telepon milik pelaku, sweater biru hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Scoopy.

Hingga kini petugas masih mendalami modus operandi pelaku dalam hal penyalahgunaan narkotika selain sebagai pengedar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penjelasan Pasal 114 ayat (1) menyatakan, setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, akan memperoleh hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) menyatakan, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Satresnarkoba Polres Mimika Tangkap Pengedar Sabu di Sam Ratulangi

Pos terkait