Barang bukti Narkoba saat dilarutkan ke air mendidih (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika memusnahkan sebanyak 136,39 gram narkoba jenis sabu sebagai barang bukti dari dua orang pengedar yang ditangkap di Kompleks Manado, Gorong-gorong Timika, Papua, tanggal 10 Juni 2022.
Pantauan salampapua.com, Selasa (28/6/2022), pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur didampingi Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke air mendidih dan dibakar.
Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur menjelaskan, dua tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga. Atas laporan itu, kemudian dilakukan pengembangan sehingga salah satu pelaku berinisial M dibuntuti saat masuk ke dalam salah satu penginapan di jalan Pendidikan Timika untuk menemui rekannya yang memasok narkoba dari Jawa Timur. Usai menemui rekannya tersebut, M menuju Kompleks Manado dan akhirnya ditangkap dan digeledah.
Setelah M ditangkap dan diselidiki, M mengaku mendapat narkoba dari MH yang sebelumnya ditemuinya di Penginapan di Jalan Pendidikan. Tidak menunggu waktu lama, MH juga diamankan di penginapan dimaksud.
“MH itu baru datang ke Timika dari Jawa Timur. Dia datang hanya membawa narkoba saja dan M yang edarkan di Timika,” ungkap AKP Mansur.
Barang bukti Narkoba saat dibakar (Foto:salampapua.com/Acik)
Dari tangan kedua pengedar yang ditangkap tersebut diamankan juga 33 kemasan kecil dan 1 kemasan ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 138,72 gram.
“Dari 138,72 gram tersebut dibagi tiga untuk uji laboratorium seberat 1,02 gram. Untuk pembuktian di pengadilan seberat 1,31 gram serta 136,39 gram dimusnahkan,” katanya.
Selain ratusan gram sabu dari dua pelaku yang diamankan tanggal 10 Juni 2022, juga ada barang bukti narkoba sisa uji laboratorium dari para tersangka lainnya yang telah ditangkap pada akhir tahun 2021 dan diawal tahun 2022. Yang sisa uji laboratorium tersebut berupa 5,45 gram narkotika jenis sabu, 28,82 gram narkotika jenis tembakau sitetis serta 0,26 gram jenis ganja.
“Semuanya diamankan dari 12 tersangka,” ujarnya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy R