Satres Narkoba Polresta Jayapura Tangkap Delapan WNA Asal PNG yang Membawa 21,9 Kg Ganja

 

Lima WNA asal PNG yang  diamankan di Mapolresta Jayapura sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(Foto: Istimewa)
SAPA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Jayapura Kota menangkap delapan WNA asal Papua New Guinea (PNG) yang membawa 21,9 kilogram narkotika golongan satu jenis ganja di Kampung Enggros, Distik Jayapura Selatan pada 12 April sekira Pukul 01.30 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H mengatakan penangkapan delapan orang yang berinisial BS (25), WMJ (21), BAC (24), GA (29), SA (21), JT (29), JM (21) dan JR (24) berawal saat Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warga PNG diduga membawa ganja melintas di Pantai Cibery menuju ke Kampung Enggros menggunakan Long Boat. 

Selanjutnya sekira Pukul 01.00 WIT anggota polisi  dibantu  masyarakat setempat melakukan pengejaran terhadap kedelapan warga PNG tersebut.

“Awalnya hanya tujuh pelaku yang berhasil diamankan, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri. Namun selang beberapa jam kemudian atau tepatnya Pukul 12.30 WIT berdasarkan laporan dari masyarakat pelaku yang sempat kabur berhasil diciduk,” kata Ahmad dalam rilisnya yang diterima Salam Papua, Selasa (19/4/2022).

Dia menyebutkan delepan orang tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Usai dilakukan interogasi terkait kepemilikan barang haram itu, lima diantaranya yakni BS, WMJ, BAC, GA dan SA langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan.

Sementara tiga lainnya yakni JT, JM dan JR langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura untuk dilakukan proses hukum tindak pidana Imigrasi sesuai Undang-undang Keimigrasian.

Ahmad  menambahkan dari total barang bukti seberat 21.9 kilogram, rincian kepemilikannya adalah 586,34 gram milik BS, 6.714,37 gram milik WMJ, 209,59 gram milik BAC, 2,043,45 gram milik GA dan sisanya 12.440,36 gram adalah milik SA.

Lanjutnya, lima pelaku ini dapat dijerat pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman penjara minimum selama empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda sebesar Rp800 juta,” tuturnya.

Wartawan:  Acik
Editor: Yosefina

Pos terkait