Sanksi Oknum Polisi Penganiaya Penjual Pentol Tunggu Analisa Bidkum Polda Papua

TIMIKA | Brigadir AK, oknum anggota Polres Mimika yang bertugas di Polsek Jila, Kabupaten Mimika, Papua dan tersandung kasus penganiayaan terhadap penjual pentol di depan SMA Negeri 1 Mimika, Papua, hingga kini menjalani proses pembinaan secara institusi menunggu berkas pemeriksaannya di rampungkan.

Setelah berkas rampung akan dikirim ke Bidang Hukum (Bidkum) Polda Papua, kemudian dianalisa guna menentukan sanksi yang akan diberikan institusi terhadap Brigadir AK.

“Dari Bidkum yang akan menentukan. Nanti mereka yang menganalisa, hasilnya akan kita sidang di Polres,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama di Kantor Sentra Pelayanan Terpadu Polres Mimika, Selasa (21/6/2022).

Kompol Praja juga mengatakan, Brigadir AK kini dalam pembinaan dan pengawasan Polres Mimika lantaran berkas pemeriksaan yang bersangkutan masih tahap penyelesaian.

“Kita belum kembalikan ke tempat tugas, masih dalam pengawasan kami,” katanya.

Brigadir AK tersandung kasus penganiayaan terhadap saudara Taman alias Cak Man, penjual pentol keliling. Yangmana proses tindak pidananya telah dihentikan Satuan Reserse Kriminal lantaran telah menempuh pendekatan restorative justice (RJ), sudah ada proses perdamaian antara pihak korban dengan pelaku, disusul pencabutan laporan polisi (LP) oleh korban.

Sebelumnya, video terkait oknum anggota polisi melakukan aksi pemukulan viral di jagad maya. Video itu direkam pelajar yang menyaksikan perbuatan tidak pantas seorang aparat dari institusi yang memiliki semboyan sebagai pengayom masyarakat.

Video yang terlanjur viral di masyarakat tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak. Kepolisian kemudian menindaklanjutinya dengan mencari pelaku. Kemudian Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika yang mengambil langkah cepat berhasil menciduk Brigadir AK.

Kejadian pemukulan terjadi pada Rabu, 13 April 2022, bertempat didepan SMA Negeri 1 Mimika, Jalan Yos Sudarso, Timika sekitar pukul 10.00 WIT. Brigadir AK diduga kuat dalam pengaruh minuman keras beralkohol dan melakukan pemukulan terhadap penjual pentol keliling, saudara Taman alias Cak Man.

Brigadir AK memaksa meminta pentolan tanpa memberikan uang kepada korban, lalu melakukan pemukulan. Usai memukul korban, Brigadir AK yang saat itu menggunakan kendaraan mobil bersama beberapa orang didalamnya lalu meninggalkan tempat kejadian.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Sanksi Oknum Polisi Penganiaya Penjual Pentol Tunggu Analisa Bidkum Polda Papua

Pos terkait