Pihak KPU Mimika, Bawaslu Mimika dan
Disdukcapil Mimika foto bersama usai
pencermatan bersama pemutakhiran DPB.
(Foto: Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA)-Untuk menyamakan presepsi mengenai data pemilih berkelanjutan (DPB), pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika serta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika menggelar rapat pencermatan data bersama pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) Periode Juli 2022 pada Kamis (4/8/2022) di salah satu hotel di Jalan Cenderawasih SP2, Timika, Papua.
Komisioner Divisi Data KPU Mimika, Luther Beanal kepada Salam Papua usai rapat menjelaskan pencermatan data itu merupakan data Dirjen Dukcapil, Kemendagri RI yang diturunkan ke KPU RI kemudian KPU RI melanjutkan ke KPU Mimika.
Data tersebut kemudian dipadankan dengan data yang ada di Disdukcapil Mimika.
Dari hasil pencermatan tersebut sebanyak 859 data terdapat perbedaan elemen jenis kelamin antara data di DPB dan data di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Sebanyak 53 data terdapat perbedaan elemen nomor kartu keluarga (NKK) dan jenis kelamin antara data di DPB dan data di SIAK.
Kemudiam sebanyak 66 data terdapat perbedaan elemen status perkawinan antara data di DPB dan data di SIAK.
“Pemadanan dan pemuktahiran data pemilih untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih pada Pemilu 2024. Untuk kali ini kita baru mencermati bersama tiga poin yang sudah saya jelaskan tadi,” kata Luther.
Wartawan/Editor: Yosefina
Sumber: SALAM PAPUA Read More