Saksi Ungkap Kasus Mutilasi di Persidangan

TIMIKA, pojokpapua.id – Selain sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tiga orang terdakwa, pada Kamis (2/2/2023), secara terpisah terdakwa lain atas nama Roy Howay menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan berasal dari unsur keluarga korban sebanyak empat orang dan lima orang saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Aptoro Lokbere yang merupakan kakak dari korban Arnold Lokbere dalam keterangannya mengungkapkan pada 23 Agustus 2022, atau sehari setelah peristiwa pembunuhan terjadi, ia mencari saudaranya. Itu dilakukan beberapa hari bahkan pada 26 Agustus 2022, ia mencari langsung ke RSUD.

Di RSUD ada laporan ditemukannya jenazah namun sulit diidentifikasi. Untuk bisa melihat jenazah, Aptoro diminta membuat laporan Polisi terkait orang hilang. Setelah itu, barulah diizinkan melihat korban dan mengaku mengenal jenzak lewat kuku serta bekas pengobatan tradisional.

Sementara itu dari pengakuan Abdul Baki, saksi yang berada di lokasi kejadian, menyatakan pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.55 WIT, di Jalan Budi Utomo ujung setelah membeli pulsa, ia melihat ada orang membawa alat tajam berupa parang. Ia bahkan melihat pelaku menebas korban sebanyak dua kali di arah punggung.

Keterangan serupa disampaikan Aji Pratama. Malam itu, ia berada di pos yang berada di depan Musolah. Ia melihat satu orang berlari kemudian diikuti satu orang yang diduga pelaku Roy membawa parang kemudian membacok korban. Aji menyebut, korban sempat berlari masuk Musolah dan berteriak minta toling tapi tetap dibacok hingga meninggal dan diseret ke lahan kosong.

Luluk Susiyanto, yang juga saksi mengaku mendengar suara ledakan seperti suara tembakan ketika ia berada di kios miliknya. Suara tembakan itu terdengar beberapa kali dan terdengar cukup jelas. Saat kejadian, Luluk mengungkap ada satu orang yang sempat ke kiosnya mengambil dua botol minuman.

Saksi M Patqur Rohman yang tinggal di samping musolah mengatakan, saat itu ia mendengar suara minta tolong sehingga ia bersama istri menutup pintu rumah. Setelah senyap, barulah membuka pintu dan keluar, kemudian ia melihat orang tergeletak dengan posisi miring. Jaraknya hanya sekitar 3 meter. Bahkan ia masih melihat ada orang yang datang menembak korban sebanyak satu kali. Pelaku yang menembak itu bahkan meminta saksi untuk diam dan masuk ke rumah.

Proses sidang dikawal ketat oleh personel dari TNI dan Polri di sekitar kantor Pengadilan Negeri Timika yang berada di Jalan Yos Sudarso Timika.(*)

 

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait