Saham 7 Persen Freeport Belum Cair, Pansus DPRD Tanya Tim Divestasi Pemkab Mimika

Pertemuan Pansus DPRD dan Tim Divestasi Pemkab Mimika (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Pansus DPRD terkait Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mengundang Tim Divestasi Pemkab Mimika untuk meminta penjelasan terkait lambatnya pencairan saham 7% yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat tahun 2018 lalu.

Atas undangan tersebut, dipimpin langsung oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, Tim Divestasi Pemkab Mimika hadir secara lengkap dan menjelaskan bahwa pencairan pembagian saham tersebut terhambat oleh proses akta notaris.

“Tugas kita untuk mendukung tim divestasi Pemda agar secepatnya dana ini turun. Pertemuan yang dilakukan tidak membahas soal pembagian 7% yang dikelola Pemkab Mimika itu. Tim divestasi Pemkab menjelaskan pencairan saham itu terhambat oleh proses akte notaris. Pencairan saham itu sudah sangat terlambat, karena kesepakatannya sudah dibuat tahun 2018. Yang kita mau dana tersebut cepat cair untuk kesejahteraan masyarakat di sini. Kalau kita tidak buat Pansus ini, maka kita juga tidak tahu persoalan saham itu seperti apa,” ungkap Ketua Pansus Divestasi Freeport DPRD Mimika, Leksi David Linturan saat diwawancarai usai pertemuan, Senin (24/10/2022).

Disampaikan, pertemuan yang dilakukan Pansus DPRD ini sebagai bentuk mendukung Pemda guna mempercepat pencairan dana divestasi yang berupa deviden itu, karena seperti yang telah diketahui bahwa Pemprov Papua mendapat sebesar 10% atas saham PTFI.  Dari 10% itu, 3% dikelola Pemerintah Provinsi Papua dan 7%  dikelola Pemkab Mimika.

Mengingat hal itu, selanjutnya Pansus DPRD akan bersama-sama tim divestasi Pemda Mimika ke Jayapura maupun ke Jakarta, sehingga akte notaris tersebut secepatnya dibuat. Kemudian, dikoordinasikan kepada pihak PT Inalum, sehingga dana itu dicairkan.

Apabila dana tersebut cair, maka manfaatnya diproses  Perusahaan Daerah (Perusda) yang telah ditetapkan melalui Perda khusus oleh Pemkab Mimika. Tentunya manfaat lainnya juga akan diberikan kepada masyarakat yang memang berhak mendapatkannya.

“Dengan demikian, tidak ada sesuatu hal yang tersembunyi atas divestasi ini. Yang jelas sudah ditetapkan bahwa ada 10% untuk Provinsi Papua dan 7% untuk Pemkab Mimika,” ujarnya.

Sedangkan Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan bahwa benar yang menjadi persoalannya adalah akte notaris. Akte notaris dimaksud ialah kesepakatan antara Pemprov dan Pemkab Mimika terkait pembagian 3% dan 7% dimaksud.

“Kalau akte notaris tentang pembagian 3% dan 7% itu sudah kita tandatangani, maka kita bisa buat tahapan-tahapan selanjutnya,” kata Jhon Rettob.

Disampaikan, dari saham yang dikelola Pemkab Mimika, juga perlu dipikirkan bagaimana cara atau bentuknya untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan secepatnya. Kalau nanti aktenya sudah kita tandatangani, maka kita juga harus melalui tahapan-tahapan berikutnya. Pokoknya banyak tahap yang harus kita lewati,” ungkapnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait