Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar
(Foto: Salam Papua/Acik)SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua orang pria berinisial AL dan PW tidak berkutik saat diamankan Anggota Satreskrim Polres Mimika, karena dilaporkan melakukan pemalangan jalan dan melempari alat berat motor grader milik PT Petrosea di Mile 35, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Dua pelaku tersebut diamankan pada 14 Juni 2022, sekira Pukul 16.00 WIT dan telah ditetapkan sebagai tersangka setalah dilaporkan oleh seorang karyawan PT Freeport Indonesia tanggal 13 Juni 2022.
Berdasarkan laporan, pada 9 Juni sekira Pukul 19.50 WIT pelaku berinisial AL melempari motor grader menggunakan batu hingga kaca grader pecah. Kemudian tanggal 13 Juni, sekira Pukul 08.00 WIT pelaku PW melakukan aksi palang jalan dan menyuruh sopir dump truck agar menumpahkan material pasir di tengah jalan sehingga mengganggu aktivitas perusahaan.
Padahal saat itu di mile 35 sementara berlangsung pekerjaan atau proyek pembuatan tanggul untuk saluran limbah dari wilayah grasberg.
“AL melempari alat berat dan menyebabkan kaca alat berat pecah. Sementara PW melakukan pemalangan jalan dan membawa parang. Kita tetap akan terus dalami perbuatan pelaku berinisial PW, karena kelompoknya sekitar 15 orang sehingga kita harus mengidentifikasi betul terkait siapa saja yang ikut melakukan pemalangan supaya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Kamis (16/6/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua pelaku mengaku merasa tidak puas lantaran diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. Namun, setelah dikonfirmasikan ke pihak perusahaan ternyata yang bersangkutan bekerja tidak sesuai dengan standar di PTFI. Dalam hal ini, sebagai pekerja harusnya memiliki ID dan persyaratan-persyaratan lainnya.
“Padahal menurut perushaan, mereka itu direkrut hanya saat pengangkatan barang dari tanggul barat ke tanggul timur. Jadi tidak ada kontrak yang jelas dan bersifat sementara. Namun para pelaku tidak mengerti hal itu, sehingga mereka emosi dan merusaki grader dan melakukan pemalangan,” kata Bertu.
Perbuatan keduanya dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Keduanya sudah ditahan di Rutan Polres di Mile 32,” tuturnya.
Editor: Yosefina