Roy Howay, Pelaku Mutilasi Divonis Penjara Seumur Hidup

TIMIKA, pojokpapua.id – Sejak digulirkan mulaj 26 Januari 2023, sidang kasus pembunuhan dan mutilasi empat orang warga asal Nduga yang dilakukan oleh empat warga sipil bersama enam oknum anggota TNI telah sampai pada pembacaan putusan.

Empat pelaku dari sipil yakni Roy Marthen Howay, Andre Pujianto Lee, Dul Umam dan Rafles Lakasa. Sementara pelaku dari anggota TNI AD yakni Mayor Inf Hermanto Fransiskus Dakhi, Kapten Dominggus Kainama, Praka Pargo Rumbouw, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Pratu Risky Oktav Muliawan.

Roy Marthen Howay, salah seorang pelaku dari kalangan sipil dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kota Timika dalam sidang yang digelar Selasa (6/6/2023).

Sidang dipimpin oleh Putu Mahendra selaku Ketua Majelis Hakim dan Riyan Ardy Pratama serta Muh Irsyad Hasyim. Febiana Wilma Sorbu selaku Jaksa Penuntut Umum juga hadir mendengar putusan. Begitu pula Roy sebagai terdakwa turut hadir didampingi penasehat hukumnya Frengky Kambu.

Puluhan keluarga korban bersama penasehat hukum juga hadir menyaksikan jalannya persidangan. Sidang berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari 100 personel TNI dan Polri yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan.

Majelis Hakim dalam putusannya membacakan sejumlah pertimbangan pemberian vonis kepada Roy Marthen Howay yang didakwa dan dituntut melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja dan dengan rencana terlebihi dahulu merampas nyawa orang lain”.

Majelis hakim menilai peran Roy Marten dalam kasus tersebut memenuhi unsur-unsur dakwaan. Roy terlibat sejak awal perencanaan hingga pembuangan jasad korban dan pembakaran mobil korban.

Diuraikan dalam putusan bahwa Roy adalah pelaku yang pertama kali mendapat informasi adanya warga dari Nduga yang akan membeli senjata api. Ia juga telah lama kenal dengan para korban bahkan pernah tinggal bersama.

Informasi itu kemudian disampaikan ke Andre Pujianto Lee alias Jack. Kemudian Jack meneruskan informasi itu kepada Kapten Dominggus Kainama. Dari informasi itu maka para pelaku menyusun rencana untuk melakukan transaksi. Awalnya direncanakan di SP 5 kemudian berubah ke Jalan Budi Utomo Ujung Timika. Saat perencanaan itu pula, para pelaku sepakat membuat senjata api palsu yang dirakit menggunakan besi di bengkel milik Jack.

Saat kejadian pada 22 Agustus 2022, Roy turut hadir di lokasi kejadian. Datang menggunakan motor miliknya serta membawa sebuah parang yang kemudian dipakai untuk menebas salah seorang korban hingga meninggal. Bahkan parang yang sama pula dipakai untuk memutilasi korban. Roy terlibat dalam setiap kejadian, mulai dari perencanaan, ikut membunuh dengan cara menebas korban sebanyak dua kali, ikut memutilasi, memasukkan jasad dalam karung, membuang jasad di sungai Pigapu hingga membakar mobil yang digunakan korban di Jalan Trans Nabire, Iwaka.

Dari aksi keji ini menurut hakim, motif para pelaku adalah untuk merampas disertai pembunuhan dan mutilasi. Pelaku merampas uang Rp 250 juta yang dibagi-bagi. Roy sendiri mendapat bagian Rp 22 juta.

Sejumlah barang bukti menguatkan dakwaan yang menjadi dasar hakim mengambil keputusan. Salah satunya, ditemukaannya sebuah video dalam percapakan via WA. Dalam video itu menunjukkan pelaku melakukan mutilasi yang dipastikan keasliannya oleh saksi ahli. Saksi-saksi juga dihadirkan.

Di lokasi kejadian juga didapati bercak darah di belakang sebuah rumah dekat musalah namun berupaya dikaburkan oleh pelaku dengan cara menyiram kopi. Sebutir amunisi juga ditemukan pemilik mobil yang disewa oleh pelaku.

Vonis pidana penjara seumur hidup dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa melakukan perbuatan yang sangat keji dan tidak manusiawi. Roy yang kenal dengan korban juga tidak berupaya untuk mencegah rencana pembunuhan yanv direncanakan pelaku lain. Justru ia datang ke lokasi transaksi dengan membawa sebuah parang.

Atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Roy belum mengambil keputusan apakah akan banding atau tidak. Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait