TIMIKA | RMH alias Roy, terdakwa perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 22 Agustus 2022, dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Tuntutan terhadap terdakwa Roy dibacakan oleh JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kamis (4/5/2023).
Tuntutan yang dibacakan Jaksa dihadapan Majelis Hakim menyatakan, Roy bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1).
Yangmana terdakwa dianggap terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana lantaran menyuruh dan melakukan perbuatan dengan sengaja dan terencana untuk merampas nyawa orang lain.
“Menuntut untuk Mejelis Hakim PN Kota Timika yang memeriksa perkara ini memutuskan terdakwa Roy Marten Howay dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti,” kata Jaksa Febiana Wilma Sorbu, SH membacakan tuntutan, yang juga selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika.
Setelah membacakan tuntutan terhadap terdakwa RMH alias Roy, sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 11 Mei 2023 dengan agenda pembelaan dari terdakwa RMH alias Roy.
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam perkara ini yakni APL alias Jeck, DU alias Umam, dan Rf alias Raffles, rencananya akan disidangkan besok, Jumat, 5 Mei 2023 dengan agenda yang sama pembacaan tuntutan JPU.
Kasus ini juga melibatkan enam oknum prajurit TNI masing-masing Praka PR alias Pargo, Pratu RAS alias Rahmat, Pratu RPC alias Putra, dan Pratu ROM alias Risky, yang kasusnya sudah selesai disidangkan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Kemudian juga perwira TNI Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dahki yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Militer.
Sementara pelaku perwira lainnya Kapten Inf DK, dalam tahap proses hukum yang bersangkutan meninggal dunia akibat sakit.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : RMH Alias Roy, Terdakwa Peristiwa Mutilasi di Mimika Dituntut Hukuman Seumur Hidup