Retribusi IMTA Mimika Disepakati Naik $ 1500 USD

Suasana pembahasan Ranperda perubahan retribusi IMTA Mimika antara DPRD Mimika, Disnakertrans, Bagian Hukum dan Perwakilan OPD lainnya (Foto:salampapua.com/Jefri)

SALAM PAPUA (TIMIKA)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dalam hal ini  melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Bagian Hukum Setda Mimika membahas rancangan perubahan terhadap peraturan daerah Kabupaten Mimika nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) di Mimika, Rabu (2/11/2022).

Ranperda itu sesuai dengan surat edaran menteri Ketenagakerjaan nomor M/8/HK/.04/VI/2021 tentang penyesuaian Perda atau peraturan kepala daerah mengenai retribusi daerah yang berasal dari pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan.

“Rancangan Perda ini kita mulai bahas bersama pihak legislatif untuk ditetapkan sehingga kita bisa menarik retribusi IMTA sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Sejak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diterbitkan, retribusi IMTA ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat, sehingga dengan adanya surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan ini kita tetapkan Perda perubahan agar kita bisa tarik retribusi tersebut,” ujar Kadisnakertrans, Paulus Yanengga.

Anggota Legislatif bersama Disnakertrans serta pimpinan OPD yang hadir dalam kesempatan itu juga menyepakati kenaikan tarif retribusi IMTA.

“Besaran tarif retribusi setiap individu tenaga kerja asing yang berjalan selama ini sebesar $ 1300 USD perorang perbulan atau setara dengan Rp 20.316.400 jika dirupiahkan,” kata Yanengga.

Menurut Yanengga, tarif retribusi IMTA perlu dinaikan menjadi USD 1.500 dolar Amerika, karena banyak tenaga asing yang dipekerjakan di perusahaan yang beroperasi di wilayah Mimika memiliki dua jabatan sekaligus dalam satu perusahaan.

Penyampaian Kadisnakertrans ini disetujui ketua dan tim Bapemperda Kabupaten Mimika.

“Kita dukung kesepakatan kenaikan tarif retribusi tenaga kerja asing menjadi USD 1.500,” ungkap ketua Bapemperda Kabupaten Mimika, Iwan Anwar.

Wartawan: Jefri Manehat

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait