TIMIKA | Satuan Reskrim Polres Mimika melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat terkait pengerjaan proyek drainase di Jalan Busiri Ujung, Kelurahan Pasar Sentral, Kabupaten Mimika, Papua.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, laporan dari masyarakat bahwa pengerjaan drainase yang dimaksud dianggap belum jelas, dalam artian pengerjaan apakah sudah rampung (selesai) ataukah masih akan dilanjutkan.
“Kita dari Reskrim Polres Mimika, Unit Tipikor, sudah menerima pengaduannya. Kemudian kita sudah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat,” kata Iptu Bertu di Mapolres Mimika, Senin (20/8/2022).
“Laporan informasi awal, adanya pengerjaan drainase namun belum selesai. Nah ini yang dilaporkan. Ada apa kok belum selesai? Apakah belum selesai pekerjaan atau memang masih berjalan anggarannya atau bagaimana. Nah ini kita lakukan pemeriksaan,” lanjut Iptu Bertu.
Jika memang penyelidikan yang dilakukan saat ini terpenuhi alat buktinya, pihaknya akan meningkatkan status ke tahap penyidikan.
“Kita juga lihat apakah ada potensi kerugian negara, ataukah memang itu hanya kesalahan administrasi atau memang sudah sesuai prosedur. Nah, itu langkah-langkah yang kita lakukan sesuai dengan hasil (sementara) penyelidikan kita,” jelasnya.
Bertu belum bisa menjelaskan lebih detail terkait proyek pengerjaan drainase yang dimaksud, termasuk pihak mana yang mengerjakan hingga anggaran dinas mana yang digunakan.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Reskrim Polres Mimika Lidik Proyek Drainase di Jalan Busiri Ujung