TIMIKA | Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Mimika, Papua Tengah, menangkap seorang pria di Timika yang merupakan residivis kasus narkotika.
Penangkapan pria berinisial RR (37) alias Rendy tersebut, dilakukan tim Satresnarkoba di gang Pepaya, Jalan Hasanuddin, pada Selasa, 26 Juli 2022.
Dijelaskan Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Mansur, Kamis (28/7/2022), pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang warga di gang Pepaya kerap melakukan aktivitas menyalahgunakan narkotika.
Setelah dilakukan profiling terhadap orang yang dimaksud, tim Satresnarkoba sekitar pukul 22.30 WIT menemukan RR yang sedang berada di tempat tinggalnya di gang Pepaya. Kemudian dilakukan penggeledahan.
Tim menemukan barang bukti dalam 2 plastik klip bening berukuran kecil yang diduga kuat berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam bungkusan rokok yang disembunyikan diatas toilet.
Tidak hanya itu, tim juga menemukan alat hisap sabu atau bong beserta 2 korek gas yang sudah dimodifikasi.
Setelah diinterogasi, RR mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan cara dibeli melalui sistem tempel. Kemudian dari sabu yang berhasil dibeli, sebagian digunakan dan sebagiannya lagi dijual.
Kini pelaku RR ditahan Satresnakorba Polres Mimika untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Dia merangkap. Dia biasa edar-edar dan biasa pakai juga. Jadi dia pemain lama, residivis juga, (karena) dia baru bebas dari Lapas, kayaknya tahun ini,” ungkap AKP Mansur yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
RR kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini penyidik tengah melakukan penyidikan dan pendalaman terkait penangkapan RR, lantaran pelaku merupakan residivis narkotika yang baru saja keluar dari Lapas Timika lalu kembali melakukan tindak pidana yang sama.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Residivis Kasus Narkotika di Timika Kembali Ditangkap Polisi