Residivis Empat Kali ini Diancam Penjara 21 Tahun Pasca Rudapaksa IRT di Jayapura

JAYAPURA | OM alias Opi (25) tertunduk diam tak berkutik saat kasusnya dirilis Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor D. Mackbon di Mapolresta, Rabu (26/7/2023).

Opi yang merupakan residivis kembali tertangkap karena ulahnya melakukan rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AB di seputaran Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Sabtu, 15 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIT.

Kombes Victor mengatakan, Opi adalah residivis atas empat kasus. Kasus pertama pada tahun 2016 yakni pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, sehingga ia divonis 2 tahun penjara. Kemudian pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018 dan divonis 1 tahun 6 bulan. Pada 2019, Opi dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan divonis 2 tahun. Lalu yang keempat di tahun 2021 dengan kasus yang juga sama yakni pencurian dengan pemberatan dan divonis 1 tahun 6 bulan.

“Jadi hampir separuh hidupnya, dia (Opi) ini ada di Lapas,” kata Kombes Victor.

Dijelaskan bahwa Opi merudapaksa korban yang baru menikah setahun. Usai melakukan aksi bejatnya, Opi mencuri barang-barang milik korban, seperti gelang dan kalung emas hingga 1 unit ponsel.

Kata Victor bahwa Opi sudah menargetkan korban yang kerap berpapasan dengannya di jalan, sehingga korban menjadi targetnya. Adapun kronologinya berawal saat dini hari, Opi masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok dan membobol tembok tersebut.

“Jadi korban saat itu habis VC dengan suaminya. Dia (korban) kaget melihat pelaku melarikan diri ke kamar mandi dan mengunci diri di kamar mandi,” jelasnya.

Setelah itu pelaku mengejar korban dan mendobrak pintu kamar mandi. Pelaku lantas mengancam korban dan menyampaikan bahwa dirinya ingin menyalurkan birahinya dengan memaksa korban untuk bersetubuh dibawah ancaman sebilah parang.

“Karena korban tidak berdaya, ya akhirnya terjadilah pemerkosaan tersebut,” sebut Victor.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil barang milik korban seperti cincin, handphone, kalung, dan barang-barang lainnya.

“Setelah kejadian korban melaporkan kemudian anggota kami di lapangan menginterogasi dan melakukan penyelidikan dan bisa diketahui berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ada bahwa pelaku ini atas nama OM alias Opi,” terangnya.

Setelah dikembangkan ternyata pelaku merupakan residivis atas empat kejahatan.

“Untuk motif yang bersangkutan (pelaku) ingin menyalurkan birahinya dan juga ingin menguasai barang milik korban,” ucap Victor.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Disinggung soal kaki pelaku yang terluka dan membuatnya pincang, Victor membenarkan bahwa ada tindakan tegas terukur pada saat personel di lapangan mengidentifikasi pelaku.

“Jadi pelaku saat hendak diamankan dia berani melawan, apalagi lihat riwayatnya dari tiga laporan yang berhasil kita amankan, dia rata-rata melawan petugas. Jadi untuk mengamankan dan petugas juga ingin amankan diri mereka sendiri dari ancaman pelaku, maka kita berikan tindakan yang terukur kepada yang bersangkutan dengan memberikan tembakan peringatan di bagian kaki,” tandas Victor.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Residivis Empat Kali ini Diancam Penjara 21 Tahun Pasca Rudapaksa IRT di Jayapura

Pos terkait