TIMIKA | Seorang pria berusia 40 tahun yang tercatat sudah enam kali berstatus tersangka dan juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kembali ditangkap Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota, Kita Jayapura, Papua.
Pelaku yang berinisial RT alias Luis Tutti itu, ditangkap berikut diamankan barang bukti berupa 19 unit sepeda motor hasil curian.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon didampingi Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian merilis kasus curanmor ini dihalaman Polresta Jayapura Kota, Kamis (16/2/2023).
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali adanya informasi kasus pencurian pada 2 Januari 2023. Infomasi itu dikembangkan penyidik dan berhasil menangkap pelaku RT di seputaran Kota Jayapura.
Dalam melakukan aksinya, pelaku kerap mengaku sebagai anggota Polisi dan menyampaikan kepada korbannya bahwa motor tersebut telah melakukan pelanggaran, sehingga sepeda motor korban dibawa oleh pelaku untuk diamankan. Namun, pelaku malah membawa kabur motor korban.
Pelaku juga diketahui telah melakukan aksinya sejak tahun 2012 hingga sekarang, dan sudah enam kali menjalani hukuman. Di mana total barang bukti dari aksi-aksi yang dilakukan pelaku diperkirakan sudah mencapai 100 unit sepeda motor.
“Pelaku sudah sering menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” ungkap Kapolresta.
Dari 19 unit barang bukti sepeda motor, terungkap motif atau modus pelaku yakni melalui upaya penipuan dan penggelapan, serta murni merupakan aksi pencurian.
“Untuk 19 sepeda motor yang diamankan, posisinya ada di 4 wilayah hukum diantaranya Sarmi, Keerom, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Jadi barang hasil curian ini dijual di area-area perkebunan dan dipergunakan oleh oknum-oknum masyarakat,” terang Victor.
“1 unitnya dijual seharga 2-3 juta rupiah, sementara 19 unit ini merupakan hasilnya (pencurian) dari tahun 2021 hingga sekarang,” sambungnya.
Dari 19 unit barang bukti sepeda motor, terdapat 10 laporan polisi. Sementara 9 unit sepeda motor lainnya belum memiliki laporan polisi.
“Ada kemungkinan korbannya tidak membuat laporan. Untuk itu diimbau bagi masyarakat yang kehilangan motor agar segera membuat laporan polisi,” kata Kapolresta.
Sepeda motor hasil curian ini akan dikembalikan ke pemiliknya sambil proses penyidikan terhadap pelaku tetap berjalan.
Sedangkan sasaran sepeda motor yang dicuri pelaku yakni jenis Honda Beat, karena mudah untuk dijual pelaku kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian oleh Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Residivis Curanmor Ditangkap Bersama 19 Unit Sepeda Motor Curian