Rendy, Tersangka Pengedar Narkoba Diserahkan Ke Kejari Timika

Rendy saat diserahkan ke Kejari (Foto:Istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – RR alias Rendy (37) yang merupakan tersangka penjual dan pemakai narkoba jenis shabu diserahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Timika.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur menyampaikan, giat penyerahan tersangka dan barang bukti  berlangsung aman sekira pukul 10.00 WIT, Senin (24/10/2022).

“Hari ini kita sudah serahkan berkas ke Kejari tahap 1 untuk kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka RR,” ungkapnya dalam rilis yang dikirim ke redaksi salampapua.com.

Disampaikan bahwa Rendy terbukti melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Rendy  ditangkap di Gang Pepaya, Hasanuddin, Distrik Mimika Baru, tanggal 26 Juli 2022.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait