SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang remaja putri berinisial AYM (15) dari kampung Kaugapu dinyatakan meninggal dunia usai dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Mimika, Rabu (9/11/2022).
Kapolsek Mimika Timur (Miktim), AKP Matheus Ate membeberkan kronologi kejadian bermula saat seorang warga kampung Kaugapu berinisial YW mengadakan acara (pesta) pada Selasa (8/11/2022) malam. Korbanpun hadir di acara tersebut bersama-sama teman-temannya.
Usai mengikuti acara tersebut, korban AYM ditemukan di sebuah rumah yang sementara dibangun dekat sekolah dasar katolik (SDK) Kaugapu. Pada saat ditemukan, korban dalam keadaan tanpa busana.
Peristiwa ini terkuak sekira pukul 10.15 WIT, saat anggota Polsek Miktim menerima laporan dari guru SD YPPK Kaugapu bahwa ada seorang perempuan yang dalam kondisi telanjang terbaring di dalam kamat wc yang sementara dibangun.
Atas laporan itu, anggota Polsek Miktim langsung merespon ke TKP. Saat tiba di TKP, ternyata benar ditemukan seorang perempuan yang tertidur dengan posisi tengkurap dan dalam keadaan tanpa busana.
Selanjutnya, anggota Polsek melakukan koordinasi bersama pihak SD Kaugapu untuk menutupi tubuh korban. Korban yang dalam kondisi kritis itupun dievakuasi ke Puskesmas Miktim guna mendapatkan pertolongan, akan tetapi pihak Puskesmas Miktim merujuk ke RSUD Mimika. Namun, saat tiba di RSUD nyawa remaja Putri yang kini duduk di bangku kelas tiga sekolah menengah pertama (SMP) di Mapurujaya itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
“Dari mulut korban pun tercium aroma minuman beralkohol. Ada kemungkinan korban dicekoki pelaku,” ujarnya.
Anggota Polsek Miktim kemudian menangkap H (18) yang merupakan mantan pacar korban, sekira pukul 10.15 WIT.
Saat dihubungi via telepon, AKP Matheus mengatakan bahwa H ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas hasil visum pada tubuh korban yang menunjukan adanya luka lebam di bagian wajah, tulang rusuk bagian kanan dan luka sobek di bagian pipi kiri. H yang merupakan mantan pacar korban ini ditangkap di kediamannya di SP8 Timika.
“Kami sempat mencari H di Kaugapu, tapi tidak ditemukan. Kemudian kami cari ke SP8 dan ternyata H sementara duduk santai di rumahnya. Kami langsung tangkap dan bawa ke Polsek Miktim, kemudian langsung diboyong ke Rutan Polres Mimika di Mile 32 sekira pukul 15.40 WIT,” katanya.
AKP Matheus mengungkapkan, saat diinterogasi, H sempat mengelak. Namun kemudian mengatakan bahwa dirinya pernah menjalin hubungan asmara dengan korban selama duat tahun, dan akhirnya hubungan itu putus dua Minggu yang lalu. Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya, menelanjangi dan memperkosa korban.
“Kita terus kembangkan setelah pelaku mengaku putus dengan korban dua Minggu lalu. Kemudian pelaku mengaku juga bahwa dia yang menganiaya, menelanjangi dan memperkosa korban. Intinya H sudah mengakui semua perbuatannya kepada korban,” katanya.
Barang bukti yang diambil dari TKP berupa celana dalam juga diakui pelaku sebagai celana dalamnya.
“Jadi motifnya, pelaku sakit hati diputusi dan cemburu saat mendapatkan korban bergoyang bersama pria lain di sebuah acara di Kaugapu. Itulah yang buat pelaku marah. Makanya dia bawa korban ke belakang SD Kaugapu, kemudian dianiaya dengan cara membenturkan kepala korban di tembok. Pelaku langsung memperkosa korban setelah korban tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Wartawan : Jefri Manehat/Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More