TIMIKA | Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) Polres Mimika menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan Yosep meninggal dunia.
Rekonstruksi ini turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.
Rekonstruksi digelar, Rabu (6/12/2023) di Jalan Busuri, Timika, Mimika, Papua Tengah, yang menjadi tempat kejadian perkara.
16 adegan diperagakan tersangka RIM dalam rekonstruksi yang mendapat pengamanan ketat dari kepolisian.
Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Mimika Ali Usman mengatakan, rekonstruksi ini atas permintaan pihaknya setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tahap I tersangka.
“Dari penyidik kemarin sudah tahap I berkas perkara tersangka ke kita, disitu dalam penelitian kita merasa masih ada yang kurang, jadi untuk mencari titik terang korban meninggal karena apa, kita meminta ke penyidik untuk melakukan rekonstruksi,” kata Ali saat diwawancarai.
Lebih lanjut kata Ali, rekonstruksi ini dilakukan untuk memperterang dan memperjelas bagaimana tersangka melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Ada sedikit beberapa tambahan di bagian adegan pertama itu, saksi yang menahan korban di BAP juga belum dijelaskan, tapi mungkin nanti kita koordinasi sama penyidik dan mungkin nanti pendalam dipersidangan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Ali, berkas perkara tahap I tersangka yang telah diteliti nantinya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
“Berkas nanti kita kembalikan ke penyidik, nanti mereka lengkapi baru tahap I kembali baru kita telit lagi,” ucapnya.
Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Busiri pada Jumat, 27 Oktober 2023. Korban Yosep saat itu ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Busiri dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Kemudian pada 28 Oktober 2023, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku RIM di Jalan Kartini ujung.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Rekonstruksi Kasus Jalan Busiri, 16 Adegan Diperagakan Tersangka