Rakor Tim PORA, Informasi Orang Asing di Pronggo akan Ditindaklanjuti Imigrasi

TIMIKA | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Papua Tengah mengadakan rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (22/9/2022).

Rapat koordinasi ini juga menghadirkan dua narasumber dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua, yakni Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua, Abduraab Ely dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba.

Hadir dalam rapat ini para pihak yang tergabung dalam Timpora Kabupaten Mimika mulai dari Kesbangpol, Disnaker, Bea Cukai, Kepolisian, TNI, BIN, BAIS hingga Pemerintahan Distrik di Kabupaten Mimika.

Narasumber pertama dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Abduraab Ely. Ia menyampaikan terkait pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam rangka pengawasan orang asing dan pengamanan Negara sebagai fasilitator pembangunan.

Kemudian narasumber kedua dari Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba. Ben menyampaikan terkait rumah detensi yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.

Usai penyampaian materi kedua narasumber, sesi dilanjutkan ke tanya jawab oleh peserta kepada narasumber. Dalam sesi ini terdapat masukan dan saran serta informasi kepada pihak Imigrasi yang menjalankan fungsi utama terkait orang asing di Indonesia, terkhusus di Kabupaten Mimika.

Disampaikan oleh peserta rakor terkait informasi keberadaan orang asing di wilayah Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah. Keberadaan orang asing di wilayah tersebut ternyata cukup banyak.

Berdasarkan data yang ada di Distrik Mimika Barat Tengah tidak terdapat orang asing, namun berdasarkan informasi dari lapangan justeru terdapat aktivitas perusahaan di wilayah itu yang melibatkan orang asing.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Agus Purwanto mengatakan informasi mengenai orang asing di Pronggo akan ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan pengawasan ke wilayah tersebut, guna memastikan keberadaan orang asing seperti yang diinformasikan.

Apabila nanti ditemukan adanya pelanggaran, tentu pihak Imigrasi akan menindak sesuai peraturan Keimigrasian yang berlaku.

“Memang rencana kita antara bulan apa begitu kita mau ke Pronggo. Kita mau lihat di sana benar atau tidak terkait hal itu,” ujarnya.

Data orang asing di Kabupaten Mimika hingga kini berjumlah 807 orang, di Distrik Tembagapura berjumlah 694 orang, Kuala Kencana 37 orang, Mimika Baru 53 orang, Mimika Timur 19 orang, Wania 2 orang, dan Mimika Barat Jauh 2 orang.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Rakor Tim PORA, Informasi Orang Asing di Pronggo akan Ditindaklanjuti Imigrasi

Pos terkait