TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika tahun 2023-2042.
Kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Jalan Cenderawasih, Selasa (10/10/2023) itu, diikuti oleh berbagai pihak terkait termasuk perwakilan dari daerah tetangga.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Robert Mayaut, dalam penyampaiannya mengatakan sinskronisasi perlu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang diterbitkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan dalam penyusunan rencana tata ruang.
Kemudian, sesuai undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 11 ayat 2, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang wilayah Kabupaten.
Robert memaparkan perpaduan antara keseluruhan materi maupun substansi penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika tahun 2023-2042 mengacu pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota, dan rencana detail tata ruang.
Tata cara penyusunan tersebut menegaskan, dalam perumusan RTRW, kabupaten harus mengacu pada muatan RTRW nasional, RTRW provinsi. Selain itu juga memperhatikan RTRW kabupaten/kota yang berbatasan, sehingga dalam penyusunan RTRW Kabupaten Mimika dapat selaras, serasi, dan harmonis dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang dengan kabupaten yang berbatasan langsung.
Robert berharap peserta kegiatan dapat memberikan masukan dan informasi yang bermanfaat untuk keberlangsungan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mimika tahun 2023-2042.
“Harapannya kegiatan ini, dapat melahirkan berita acara kesepakatan sinkronisasi dan harmonisasi dengan kabupaten yang berbatasan, yang menjadi salah satu syarat untuk pengajuan permohonan substansi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : PUPR Mimika Sinkronisasi Rancangan Perda Tata Ruang Mimika Tahun 2023-2042